DI BALIK SERAGAM: SAMSAT NGANJUK JADI LADANG PUNGLI, REKENING KANIT REGIDENT DAN OKNUM DIMINTA DIBUKA TOTAL

Terkini 25 Jul 2026 02:57 2 min read 135 views By Redaksi

Share berita ini

DI BALIK SERAGAM: SAMSAT NGANJUK JADI LADANG PUNGLI, REKENING KANIT REGIDENT DAN OKNUM DIMINTA DIBUKA TOTAL
Berita, viral, aduan, masyarakat, pungli, Samsat, Nganjuk , kepolisian

NGANJUK || Wadahaspirasi.my.id — Rakyat membayar pajak demi negara, tapi kenyataannya uang itu berputar mengisi kantong segelintir orang berseragam. Samsat Nganjuk bukan lagi tempat pelayanan publik, melainkan pasar pemerasan yang dilindungi wewenang. Dan yang paling mencengangkan: tameng utamanya bukan orang luar, melainkan pimpinan yang seharusnya menjaga—Kanit Regident.

 

SETIAP LAYANAN ADA HARGA TAMBAHAN, SETIAP LAPORAN DITENGGELAMKAN

Cek fisik yang seharusnya gratis dipatok tarif seenaknya. Perpanjangan STNK, ganti plat, hingga validasi lima tahunan—semua punya "biaya khusus" yang tak tercantum di aturan negara. Warga yang berani menolak dipersulit berjam-jam, bahkan disuruh kembali esok hari tanpa alasan jelas.

 

Saat keluhan disampaikan? Hening. Saat media datang mencari jawaban? Dihindari, tak diangkat telepon, atau dijawab dengan kebohongan. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah sistem yang dijaga mati-matian agar keuntungan terus mengalir.

 

MENGAPA TAKUT JIKA REKENING DIBUKA?

Kini rakyat bertanya satu hal yang paling telak: Kalau bersih, mengapa takut rekeningmu dibuka?

 

Kami mendesak PPATK, KPK, dan Divisi Propam Polda Jatim segera:

🔍 Telusuri setiap rupiah yang masuk ke rekening Kanit Regident dan seluruh oknum Samsat Nganjuk;

🔍 Bandingkan gaji resmi dengan harta kekayaan yang dimiliki sekarang;

🔍 Lacak aliran dana yang diduga disetor calo ke tangan aparat;

🔍 Ungkap siapa saja yang menikmati hasil peras rakyat ini.

 

Jika tak ada yang disembunyikan, pembukaan rekening justru akan membersihkan nama baik mereka. Tapi jika ditolak, dihambat, atau dihindari—itu adalah pengakuan bersalah yang paling nyata.

 

JABATAN BUKAN KEKUASAAN MERAMPOK

Pasal 423 KUHP, Pasal 12 UU Tipikor, hingga Kode Etik Polri sudah jelas: siapa yang menyalahgunakan wewenang, membiarkan kejahatan, atau mengambil hak orang lain, siap dijerat hukuman berat—hingga puluhan tahun penjara.

 

Dan yang paling pahit: diamnya atasan sama saja dengan memimpin perampokan itu sendiri. Jika dia tahu, bisa mencegah, tapi memilih membiarkan—maka dia adalah dalang utamanya.

 

RAKYAT TAK AKAN DIBUNGKAM

"Kami sudah taat bayar pajak, kami sudah tunduk aturan. Tapi kenapa kami harus bayar lagi untuk mendapatkan hak kami sendiri? Dan kenapa yang melindungi perampok justru aparat negara?" tegas warga yang sudah berkali-kali jadi korban.

 

Kami menuntut Kapolres Nganjuk segera bertindak tegas: jangan hanya amankan bawahan, tapi ikut seret pimpinan yang memberi perlindungan. Buka rekening mereka sekarang juga! Selama uang haram masih tersembunyi, selama itu pula keadilan tak akan pernah sampai ke rakyat.

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp