DUGAAN PEMBIARAN TERSTRUKTUR: KAPOLSEK SEDATI BUNGKAM ATAS PERJUDIAN SABUNG AYAM, DUGAAN PERLINDUNGAN RESMI SEMAKIN KUAT

Terkini 25 Jul 2026 04:25 2 min read 130 views By Redaksi

Share berita ini

DUGAAN PEMBIARAN TERSTRUKTUR: KAPOLSEK SEDATI BUNGKAM ATAS PERJUDIAN SABUNG AYAM, DUGAAN PERLINDUNGAN RESMI SEMAKIN KUAT
Berita, viral, kasus, pungli, perjudian, perlindungan, Polsek sedati

SIDOARJO || Wadah Aspirasi — Penegakan hukum di wilayah Sedati kembali diuji. Laporan mengenai praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara rutin, terbuka, dan diketahui luas warga justru dijawab dengan kebisuan total dari pimpinan tertinggi kepolisian setempat. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk mendapatkan penjelasan resmi, langkah penindakan, maupun penyangkalan atas dugaan perlindungan, tidak mendapatkan tanggapan apa pun dari Kapolsek Sedati.

 

AKTIVITAS ILEGAL TERBUKA, PENGAWASAN TAK BERJALAN

Berdasarkan data dan aduan yang diterima, arena perjudian tersebut beroperasi pada jadwal yang tetap, dihadiri banyak peserta dengan nilai taruhan yang cukup besar, serta lokasinya dapat dijangkau dengan mudah. Namun hingga saat ini belum ada satu pun laporan mengenai penertiban, pengamanan, atau pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

 

Ketiadaan tindakan nyata tersebut, ditambah dengan sikap menghindar dan tidak memberikan keterangan saat dimintai pertanggungjawaban, secara wajar menimbulkan dugaan mendalam bahwa kegiatan tersebut berjalan di bawah perlindungan atau setidaknya pembiaran yang disengaja dari pihak yang berwenang. Mustahil aktivitas sebesar ini luput dari pantauan jika memang dilakukan pengawasan sebagaimana mestinya.

 

PELANGGARAN HUKUM DAN PENGKHIANATAN AMANAH

Secara hukum, perjudian sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal sepuluh juta lima ratus ribu rupiah. Apabila dikelola secara terorganisir, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi enam tahun penjara.

 

Sementara itu, sikap Kapolsek Sedati yang mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran namun tidak mengambil langkah penindakan, serta menolak memberikan keterangan kepada publik, merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat, bersikap transparan, menindak tegas setiap pelanggaran, dan tidak menutup-nutupi kesalahan yang terjadi di bawah pengawasannya. Kelalaian atau pembiaran yang disengaja dapat dikenakan sanksi disiplin hingga tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

 

DESAKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH

Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan menuntut penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolres Sidoarjo dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur untuk:

 

1. Melakukan verifikasi dan penindakan segera terhadap lokasi serta pihak yang terlibat perjudian;

 

2. Memeriksa sikap dan pertanggungjawaban Kapolsek Sedati terkait kelalaian maupun dugaan keterlibatan perlindungan;

 

3. Mengungkapkan hasil pemeriksaan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat tanpa menunda lagi.

 

Kebisuan bukanlah jawaban yang dapat diterima dari lembaga penegak hukum. Selama fakta pelanggaran ada namun tindakan tidak muncul, dan pimpinan memilih menghindar, maka tuduhan adanya perlindungan yang melindungi kejahatan di balik seragam akan terus melekat sampai terbukti sebaliknya secara hukum yang sah.

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp