HUKUM DIJADIKAN ALAT BALAS DENDAM! PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA, JEDA 5 TAHUN BUKTI REKAYASA JATUHKAN ADVOKAT MOCH. GATI!

Terkini 11 Aug 2026 15:23 2 min read 141 views By Redaksi

Share berita ini

HUKUM DIJADIKAN ALAT BALAS DENDAM! PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA, JEDA 5 TAHUN BUKTI REKAYASA JATUHKAN ADVOKAT MOCH. GATI!
Hukum Bukan Alat Rekayasa! Perdata Tak Bisa Dijadikan Jerat Pidana!

SURABAYA || Wadah Aspirasi — Apa yang terjadi ini memalukan dunia hukum! Pengacara kondang Surabaya Moch. Gati (Bang Sakty) tiba-tiba dilaporkan ke Kapolda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Tapi fakta yang dibuka tim hukumnya dari LBH JAYA NUSANTARA membongkar kebusukan yang disembunyikan: Ini bukan perkara hukum, ini upaya terencana menjatuhkan nama baik dengan cara memelintir aturan!

 

 

 

⚖️ DIPAKSAKAN JADI KEJAHATAN PADAHAL JELAS URUSAN SIPIL

 

“Berita yang beredar itu bohong besar! Masalah ini murni hubungan keperdataan. Tak ada niat jahat, tak ada tipu daya, tak ada satu pun unsur pidana yang terpenuhi,” tegas Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. dan Mohammad Elki Arfianto, S.H.

 

Menggunakan pasal pidana untuk sengketa sipil adalah trik kotor yang sering dipakai orang yang tak mau kalah di jalur hukum yang benar. Bukan keadilan yang dicari, tapi cara cepat merusak reputasi seseorang—terutama saat sasarannya adalah sesama penegak hukum.

 

 

 

⏳ JEDA 5 TAHUN: MISTERI YANG MENJADI BUKTI KEDENGKIAN

 

Pertanyaan yang tak terelakkan: Kalau benar dirugikan, kenapa diam 5 tahun? Kejadian diklaim 2021, baru dilaporkan Juli 2026!

 

Mengapa tiba-tiba muncul sekarang, disertai penyebaran berita sepihak yang menjatuhkan? Jeda waktu ini bukan kebetulan, melainkan bukti kuat bahwa pelaporan ini bukan mencari keadilan, tapi bagian dari skenario menghancurkan sebelum sidang dimulai.

 

 

 

🛡️ TIDAK AKAN DIAMKAN! BALASAN TEGAS SUDAH DISIAPKAN

 

Keadilan tak boleh tunduk pada rekayasa:

✅ Gugatan perdata resmi terdaftar di PN Lamongan No. 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.

✅ Laporan balik sedang disiapkan menindak tegas pelanggaran UU ITE serta Pasal 433 & 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

 

“Kami tegaskan: Junjung asas praduga tak bersalah. Jangan biarkan hukum dijadikan senjata untuk melenyapkan orang yang tak disukai. Jika ini dibiarkan, besok siapapun bisa jadi korbannya!” tegas tim hukum.

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp