HUKUM MATI DIKALIBENDO! PERJUDIAN BERKUASA DI BAWAH HIDUNG APARAT, MOJO BERKELANA BEBAS — POLSEK PASIRIAN DITUDUH BERSUNGGUH-SUNGGUH MELINDUNGI
PASIRIAN || wadah Aspirasi — Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pengkhianatan terang-terangan terhadap rakyat dan sumpah jabatan. Di Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, perjudian sabung ayam, dadu, dan capjiki bukan sekadar beroperasi — ia berkuasa. Siang malam, terbuka lebar, tanpa tirai penutup, tanpa rasa takut sedikitpun. Warga hafal semua hal: di mana lokasinya, jam berapa buka, siapa penguasanya. Namanya bukan rahasia — Mojo. Yang tak masuk akal: Polsek Pasirian seolah membangun tembok buta tuli. Tak ada razia, tak ada penyidikan, tak ada penjelasan. Mereka diam seolah menyetujui.
🚨 FAKTA TERANG BENDERANG, APARAT SENGaja MEMBUTAKAN MATA
Berdasarkan laporan warga yang diterima media:
✅ Jenis kejahatan: Sabung ayam, dadu, capjiki — berjalan berdampingan, terbuka untuk siapa saja yang lewat. Bukan rahasia, bukan persembunyian.
✅ Lokasi: Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Bukan hutan terpencil, bukan pulau tak berpenghuni.
✅ Penguasa: Dikenal warga sekitar bernama Mojo. Bukan nama samaran, bukan orang asing. Warga tahu siapa dia, di mana rumahnya.
✅ Status keamanan: Beroperasi leluasa berbulan-bulan, seolah memegang surat jalan abadi. Hingga hari ini, belum ada satu pun langkah tegas dari Polsek Pasirian.
PERTANYAAN YANG MENANTANG NYALI: Jika warga biasa saja sudah tahu semuanya — mengapa aparat yang digaji rakyat untuk menindak kejahatan justru berpura-pura tak tahu? Apakah mereka sungguh tak mampu? Atau sengaja tidak mau karena ada ikatan yang tak boleh diungkap?
⚖️ HUKUM TEGAS BERTULIS, TAPI DIINJAK-INJAK OLEH MEREKA YANG MENGGARISNYA
Tak ada celah, tak ada alasan, tak ada pembelaan:
📌 Pasal 303 KUHP — Menyelenggarakan atau memberi tempat perjudian: pidana penjara hingga 10 tahun. Berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang nama, tanpa pandang pelindung.
📌 UU No. 7 Tahun 1974 — Seluruh bentuk perjudian DILARANG di seluruh wilayah NKRI. Tak ada pengecualian. Tak ada "izin lisan". Tak ada "ditolak nanti".
📌 Tugas Pokok Polri — Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menindak setiap pelanggaran hukum. Mengetahui ada kejahatan namun sengaja membiarkannya = melalaikan tugas dengan sengaja. Itu bukan kelalaian — itu KERJASAMA.
Jika lokasi jelas, pelaku bernama, hukum tegas — mengapa hukum tak berjalan di Kalibendo? Apakah Mojo kebal hukum? Atau ada tangan-tangan di jajaran Polsek Pasirian yang memegang tongkat pelindung di atas kepalanya?
📢 SERUAN WARGA: USUT TUNTAS SIAPA YANG MENJADI PELINDUNG MOJO!
Warga Kalibendo tak lagi sabar dan menuntut jawaban terbuka:
"Apakah hukum di sini hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tak punya pelindung? Jika pengelolanya bernama Mojo dan lokasinya di Kalibendo — mengapa Polsek Pasirian tak kunjung turun tangan? Apakah ada nama besar yang membuat aparat gemetar? Kami menuntut: SEGERA bubarkan arena, TANGKAP pengelolanya, dan USUT siapa yang melindunginya sehingga berani berkuasa begitu lama!"
⚠️ TANTANGAN TERBUKA KEPADA POLSEK PASIRIAN
Apakah Polsek Pasirian akan membuktikan bahwa hukum itu buta nama dan status — atau justru membiarkan rakyat semakin yakin bahwa di Kalibendo, hukum itu mati karena sengaja dibunuh oleh mereka yang bersumpah untuk menegakkannya?
Warga tak menunggu janji manis. Warga menuntut penindakan nyata dan penjelasan terbuka. Bukan minggu depan — sekarang.
Related Articles