NTIMIDASI TERBUKA! BABINKAMTIBMAS ANCAM KORBAN AGAR TAK TUNTUT HUTANG — APARAT JUSTRU JADI TAMENG PENIPUAN Rp90 JUTA?

Terkini 03 Aug 2026 00:57 3 min read 132 views By Redaksi

Share berita ini

NTIMIDASI TERBUKA! BABINKAMTIBMAS ANCAM KORBAN AGAR TAK TUNTUT HUTANG — APARAT JUSTRU JADI TAMENG PENIPUAN Rp90 JUTA?
NGANJUK || wadah Aspirasi — Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah pelindung rakyat! Di ruang mediasi yang seharusnya netral dan damai, oknum...

NGANJUK || wadah Aspirasi — Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah pelindung rakyat! Di ruang mediasi yang seharusnya netral dan damai, oknum Babinkamtibmas justru berdiri di sisi penipu dan mengangkat suara mengancam korban. Padahal fakta berbicara jelas: pekerja migran OKT berhutang Rp90 juta menjaminkan tanah keluarga istri, lalu melarikan diri ke Jepang dan menepati janji tak membayar sepeser pun. Namun saat korban menuntut keadilan, yang diterima justru ancaman dari aparat keamanan sendiri.

 

 

 

⚠️ DI HADAPAN KADES & SAKSI, BABINKAMTIBMAS MENGANCAM TERANG-TERANGAN

 

Saat mediasi di Desa Sambiroto, 7 Juli 2026 — di hadapan Kepala Desa, Babinsa, dan Jogoboyo — oknum Babinkamtibmas justru berucap kata-kata yang membekukan hati korban:

 

"Tak boleh menulisi tanah dijual atau pasang iklan. Kalau mau pasang spanduk, HARUS LAPOR DULU ke Kepala Dusun! Tunggu tanahnya dijual nanti baru dilunasi."

 

Ini bukan nasihat. Ini adalah larangan berbalut ancaman. Aparat keamanan yang seharusnya melindungi pihak yang dirugikan justru melarang korban menuntut haknya secara terbuka. Seolah-olah hutang Rp90 juta yang tak dibayar itu adalah hak keluarga pelaku, sedangkan tanah milik korban dilarang disebut-sebut.

 

 

 

💸 HUTANG Rp90 JUTA — JANJI BULANAN Rp3 JUTA TAK PERNAH DATANG

 

Fakta di balik intimidasi itu sangat jelas:

 

✅ OKT meminjam Rp90 juta dengan menjaminkan SHM tanah peninggalan almarhum ayah istrinya.

✅ Berjanji: tiap bulan kirim Rp3 juta angsuran.

✅ Setelah berangkat ke Jepang — tak sepeser pun dikirim. Hampir setahun berlalu, bunga membengkak jadi Rp108 juta.

✅ Korban menuntut pelunasan — yang datang justru ancaman dari Babinkamtibmas.

 

PERTANYAAN MENOHOK: Atas dasar pasal apa aparat melarang korban menuntut haknya? Atas dasar wewenang apa ia melindungi pihak yang berhutang dan melarikan diri? Apakah aparat ini menjadi tameng agar penipu aman di Jepang sementara korban kehilangan tanahnya?

 

 

 

📜 DUGAAN UANG DIPAKAI JUDI ONLINE — BUKTI PENIPUAN MENUMPUK

 

OKT diduga memakai uang hutang untuk judi online, bukan untuk usaha atau yang dijanjikan. Ia juga diduga menipu warga lain: Pradita Rp7 juta, Fias Rp8 juta, Nenek Katemi (86 tahun!) Rp5 juta + emas 9 gram, dan lainnya. Lalu memblokir siapa saja yang menagih.

 

Mengapa Babinkamtibmas tahu-tahu memihak keluarga pelaku? Apakah ada alasan tersembunyi di balik sikap tegasnya melarang korban menuntut?

 

 

 

📢 SERUAN TEGAS: USUT INTIMIDASI BABINKAMTIBMAS!

 

Korban melaporkan ke Polda Jatim & BP3MI, menuntut:

 

✅ Hutang Rp90 juta + bunga sepenuhnya dilunasi.

✅ OKT ditetapkan DPO jika tak pulang bertanggung jawab.

✅ Dugaan intimidasi & keberpihakan oknum Babinkamtibmas diselidiki!

 

Aparat keamanan ada untuk melindungi rakyat, BUKAN melindungi penipu dan mengancam korban. Jika oknum itu merasa benar — mari jelaskan secara terbuka: atas dasar apa Anda melarang korban menuntut haknya? Rakyat menunggu jawaban.

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp