TANJAKAN KEBISUAN! PERJUDIAN TERJADWAL DI KEBON SIKEP-KEBON ANOM GEDANGAN: DUGAAN PERAN JURAGAN BESI TUA DAN BAKING OKNUM TNI AL, SERTA TANGGUNG JAWAB KAPOLSEK YANG DIKOREKSI PUBLIK

Terkini 30 Jul 2026 18:58 3 min read 132 views By Redaksi

Share berita ini

TANJAKAN KEBISUAN! PERJUDIAN TERJADWAL DI KEBON SIKEP-KEBON ANOM GEDANGAN: DUGAAN PERAN JURAGAN BESI TUA DAN BAKING OKNUM TNI AL, SERTA TANGGUNG JAWAB KAPOLSEK YANG DIKOREKSI PUBLIK
Mengawal Keadilan, Mengungkap Fakta: Suara Kritis yang Mempertautkan Hukum dan Akal Sehat.

SIDOARJO || Wadah Aspirasi — Panggung penegakan hukum di Kecamatan Gedangan menghadirkan ironi yang mengundang pertanyaan serius mengenai kedaulatan negara. Wilayah Kebon Sikep dan Kebon Anom menjadi sorotan tajam laporan warga terkait aktivitas perjudian terstruktur—mencakup sabung ayam, dadu, dan capjki—yang beroperasi secara terjadwal rutin tiga kali dalam seminggu dengan tingkat keamanan yang mencurigakan.

 

DUGAAN STRUKTUR PENGOPERASIAN & PERLINDUNGAN

Berdasarkan rangkaian aduan masyarakat yang terverifikasi, operasi perjudian ini dikaitkan dengan figur lokal yang dikenal sebagai juragan besi tua. Namun, yang menjadi poin krusial dan menguatkan dugaan impunitas adalah adanya informasi yang konsisten mengenai dukungan perlindungan dari oknum anggota TNI AL berinisial PTR. Keberadaan dukungan ini dinilai menjadi faktor kunci yang membuat pelaku merasa beroperasi di luar jangkauan hukum, serta menciptakan iklim ketakutan di kalangan warga yang seharusnya berhak mendapatkan perlindungan.

 

KEGAGALAN PENGAWASAN & TANGGUNG JAWAB KAPOLSEK

Di sisi lain, respons pimpinan kepolisian setempat menuai kritik tajam dan menjadi fokus evaluasi publik. Di tengah laporan yang terus mengalir dan bukti dugaan yang terlihat jelas, Kapolsek Gedangan justru mengambil sikap diam dan tidak melakukan langkah penindakan yang terukur maupun memberikan klarifikasi kepada publik. Kebisuan ini memunculkan pertanyaan rasional: Apakah ini bentuk kelalaian pengawasan yang berat, atau ada hambatan struktural yang tidak disampaikan? Sikap tidak responsif ini telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di wilayah tersebut.

 

LANDASAN HUKUM & NORMA PROFESI

✅ KUHP Pasal 303 & 303bis: Perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

✅ UU No. 22 Tahun 1997: Mengamanatkan penertiban dan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum NKRI.

✅ Pasal 55 KUHP: Siapa yang membantu atau melindungi tindak pidana setara dengan pelaku utama.

✅ Kode Etik & Kewajiban Jabatan: Aparat berkewajiban menindak tegas dan melaporkan setiap pelanggaran; pembiaran adalah pelanggaran disiplin dan pidana.

 

SUARA WARGA YANG TERBELENGGU KETAKUTAN

"Warga mengetahui lokasi dan waktunya, namun terhalang rasa takut akibat kekuatan yang diduga melindungi mereka. Polisi yang seharusnya menjadi sandaran justru tidak terlihat bergerak," ungkap salah satu warga yang berbicara dengan syarat identitas dirahasiakan demi keselamatan.

 

DESAKAN YANG BERDASAR PADA PRINSIP NEGARA HUKUM:

 

1. Penyelidikan Lintas Institusi: Minta Pom AL dan Propam Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum PTR serta menelaah kelalaian dan responsivitas pimpinan Polsek Gedangan secara objektif.

 

2. Operasi Penertiban Terukur: Lakukan penggerebekan berbasis data dan bukti yang matang untuk meminimalkan kebocoran informasi, amankan pelaku utama dan barang bukti sah.

 

3. Akuntabilitas Terbuka: Publikasikan hasil penyelidikan dan penindakan, serta sanksi bagi setiap pihak yang terbukti terlibat—baik sebagai pelaku maupun pelindung—tanpa pandang bulu.

 

Hukum harus tegak di Gedangan tanpa dikotori kepentingan golongan atau individu! Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum yang tidak boleh dikhianati!

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp